Langsung ke konten utama

perizinan dan kerusakan lingkungan di Buton Utara


 perizinan dan kerusakan lingkungan di Buton Utara.



Dewasa ini,terutama berkat pengaruh berbagai hasil riset dan kebijakan internasional kajian dari sisi pemerintahan terhadap masalah pengelolaan hutan semakin banyak di lakukan. Istilah good governance memang telah cukup populer,namun beberapa hasil kajian yang menunjukkan kondisi buruk kepemerintahan kehutanan di Indonesia belum banyak di ambil manfaatnya.
AUSAID(the australian governmetn’s Overseas Aid Program) meneyebutkan kepemerintahan sebagai wujud penggunaan kekuasaan atau otoritas terutama politik, ekonomi, dan administrasi untuk mengelola sumber-sumber dan hubungan-hubungan di dalam negara. Kepemerintahan mencangkup mekanisme, proses, dan kelembagaan tempat pemerintah, warga negara serta kelompok-kelompok masyarakat mengartikulasikan kepentingan masing-masing denngan menggunakan hak hukum sesuai dengan kewajiban mereka serta memediasi perbedaan di antara mereka.
      Selain itu, Bank Dunia menjelaskan bahwa governance dikatakan “baik”  bila dapat mengalokasikan dan mengelola sumber-sumber daya secara evisien,efektif, dan pantas.  Good governance di tandai dengan sikap publik menghormati kepastian hukum,tranparansi, kebebasan arus informasi, keikut sertaan warga negara dalam pengambilan keputusan secara signifikan, kesetaraan, akuntabilitas yang tinggi, manajemen sumber-sumber daya publik yang efektif, serta penegendalian terhadap terjadinya korupsi. Disebutkan pula bahwa Good governance menjamin konsensus dalam skala luas dengan penetapan kebijakan politik,ekonomi, dan sosial tertentu, suara kaum miskin dan marginal tetap di dengar dan di pertimbangkan dalam pengambilan keputusan mengenai distribusi sumber daya.
Di sisi lain , merujuk Mayers dan kawan-kawan, Tacconi, serta Bank Dunia,  dikatakan bahwa Poor Governance ditandai oleh ketidakadilan, hukum tidak di tegakkan, marginalisasi sosial, jauh dari sifat kemandirian masyarakat sipil, tidak transparanya pengambilan keputusan, penyalahgunaan kewenangan eksekutif, tidak adanya akuntabilitas birokrasi, kebijakan di susun sewenang-wenang, ketidakadilan dalam alokasi sumber daya, serta merebaknya korupsi.
      Sementara itu, pengertian kelembagaan bukan hanya dalam arti lembaga/organisasi atau perangkat keras, melainkan juga termaksud perangkat lunak, seperti aturan main, norma, budaya kognitif, mekanisme kerja, serta besaran dan distribusi kewenangan dan otoritas yang berjalan. Dalam hal itu, kelembagaan melihat hukum dari sisi pengaturan, yaitu kehendak sah yang akan dicapai dan kemampuan mengatur untuk dapat menyelaraskan perilaku masyarakat kearah tujuan yang telah di tetapkan. Kemampuan mengatur itu sendiri sangat bergantung pada proses interaksi sosial dengan informasi, interpretasi .
Skema perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam, dan tambang melalui izn pimjam pakai kawasan hutan, secara de facto mengakibatkan kerusakan dan konversi hutan alam secara sistematis. Selama 10 tahun terakhir, produksi kayu bulat dari  hutan alam produksi telah tergantikan produksi dari hutan tanaman dan dalam waktu yang bersamaan terjadi peningkatan usaha pertambangan.
Pada periode yang sama, data Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menunjukkan bahwa sekitar 179 perusahaan usaha kayu dari hutan alam dan 139 perusahaan kayu dari hutan tanaman sedang berangkat menuju kebangkrutan. Bila hal tersebut terjadi, maka sekitar 39 juta hektar hutan produksi tidak ada pengelolanya atau secara de facto terjadi oppen accsess. Kondisi tersebut akan mempermudah terjadinya konversi hutan.  Sejauh ini, peran sertifikasi hutan, perbaikan peraturan, kebijakan terkait penurunan emisi seperti moratorium perizinan di hutan alam, serta percepatan pengukuhan hutan negara belum mampu mengendalikan konversi dan kerusakan hutan.
Lemahnya fungsi pengendalian Deforestasi dari degradasi hutan oleh pemerintah Indonesia telah merambah ke daerah-daerah salah satunya Buton Utara. Hal ini di sebabkan oleh pemberian perizinan pengelolaan hutan kepada lembaga atau perusahaan yang berkecimbung di bidang kehutanan. Perizinan pemanfaatan hasil hutan di buton utara umumnya sangat rumit dengan beragamnya ti pologi dan modus yang dapat terjadi di setiap titik tata kelola hutan, dari proses hulu hingga di hilir. Selain itu juga dapat terjadi penyuapan oleh perusahan ke pemerintah dalam proses penerbitan izin usaha. Sehingga tulisan ini menghadirkan masalah terkait lingkungan khususnya kehutanan di Buton Utara yakni.Bagaimana korelasi antara perizinan pengelolaan hutan dengan kerusakan lingkungan di buton utara.
Pope telah mengidentifikasi berbagai jenis biaya tiak resmi, seperti suap, untuk mendapatkan manfaat yang “langka” berupa konsensi dan menghindari biaya,  suap untuk diskersi yang menguntungkan dengan menunggak/mengecilkan besar pajak yang seharusnya di bayar, serta suap untuk memperoleh layanan “istimewa” atau informasi dalam internal birokrasi dengan mempercepat proses perizinan.(Jeremy pope, 1996).
Dalam dunia komersial, adanya biaya transaksi harus di kompensasi dengan tambahan pendapatan. Kompensasi dalam pemanfaatan hutan alam produksi dapat dilakukan  dengan cara menebang lebih banyak melampaui jatah produksi tahunan. Dalam jangka waktu tertentu, perusahaan akan jatuh bangkrut. Namun , secara finansial  perusahan-perusahaan yang jatuh bangkrut itu belum tentu merugi.(Hariadi Kartodiharjo,1998)
Dalam teori institusi,transaksi,keprcayaan, modal sosial, struktur insentif, peraturan dan norma-norma menjadi penting sebagai penentu pola perilaku dan hasil-hasilnya.(John R Commons, 1990). Institusi berfungsi memperjelas dinamika relatif modal sosial dengan penggunaan sumber daya serta menjelsakan hubungan struktur negara de jure dan sistem praktik lokal de facto untuk menentukan peran “kepecayaan” dalam hubungan yang mengikat.transaksi yang dimaksud adalah untuk memperoleh izin pemanfaatan hasil hutan dan pelaksanaan izin. Biaya transaksi tersebut bukan biaya resmi yang di tetapkan pemerintah, melainkan biaya tidak resmi akibat adanya ketimpangan informasi yang memunculkan biaya saat melakukan negosiasi, pengukuran, dan pemaksaan kontrak yang melandasi pertukaran.(Douglass C North,1990).
Berdasarkan pendekatan principal-agent, regulasi dapat menjadi fokus analisis.(Johan Graff Lambsdorff,2007). Pendekatan ini dapat di terapkan pada hubungan antara pemerintah yang menetapkan sejumlah regulasi bagi perusahaan perkayuan untuk memenuhi standar maupun cara kerja dan bentuk pengawasan tertentu dalam pelaksanaan pemanfaatan hasil hutan.dalam hubungan itu, seorang pejabat pemerintah bisa berada dalam konflik kepentingan. Demikian pula dengan perusahaan, kedua bela pihak saling membutuhkan. Hal ini di akibatkan rendahnya kapasitas pejabat pemerintah dan informasi mengenai sumber daya hutan lebih banyak dimiliki pihak perusahaan, sehingga kinerja perusahaan tidak dapat di ketahui secara pasti oleh pemerintah. Pejebat pemerintah dalam hubungan pricipal-agent seolah-olah memiliki otonomi atas tindakan yang di lakukanya. Ketika ada ancaman perusahaan atas tindakan pejabat pemerintah yang korup, maka pejabat bersangkutan akan menyesuaikanya dengan mempertimbangkan manfaat saat perusahaan menjadi jujur dan biaya untuk mewujudkanya.(Lambsdorff,op,cit.).
Peraturan dan skema perizinan secara umum mengharuskan para calon pemegang izin mencari sendiri calon lokasi di dalam wilayah yang telah di alokasikan oleh pemerintah. Dengan demikian, swasta harus memilih informasi akurat tentang calon lokasi itu, karena akan menentukan tentang kekayaan usaha. Pemerintah pusat/daerah akan melakukan verifikasi mengenai ketepatan lokasi izin. Namun, dalam praktik, informasi yang digunakan sangat terbatas.  Akibatnya, hampir di setiap lokasi izin masih berlangsung konflik penggunaan atau pemanfaatan hutan oleh pihak lain dan pemerintah pusat/daerah tidak pernah mengetahui potensi yang sesungguhnya. Kondisi tersebut membuat pelaksanaan izin kerap menjadi bahan tawar-menawar (bargaining) karena tidak ada tolak ukur kebenaran yang pasti.  Pemberian izin kepada pihak perusaahan berpotensi pada keruskan lingkungan karena berdasarkan realitasnya hutan yang di kelola oleh perusahaan tdak berdasarkan tebang pilih sehingga memicu terjadinya penggundulan hutan. Hal ini pernah terjadi di Kabupaten Buton Utara, dan akan di bahas pada sub judul berikutnya.
masalah-masalah kerusakan hutan dan kaitanya terhadap perizinan di Buton Utara
Praktik pembalakan liar di Kabupaten Buton Utara (Butur) masih marak terjadi.  Bahkan ribuan kayu dengan  dokumen sah diperjual belikan secara terang-terangan. Sayangnya, penindakan pelaku illegal logging sangat minim dilakukan aparat penegak hukum dan pemerintah, bahkan terkesan dilindungi. Bupati Buton Utara, Abu Hasan pun ditantang dapat turun tangan memberantas pelaku pembalakan liar yang merambah kekayaan hutan dengan cara ilegal tersebut. Jika terus dibiarkan bencana akan melanda Butur saat musim hujan datang.
Desakan agar bupati melakukan pemberantasan pembalakan liar itu datang Masyarakat Peduli Kawasan Hutan Lindung (MPKHL) Butur. Lembaga tersebut menuding pemerintah kabupaten apatis dalam upaya pemberantasan pembalakan liar yang kian meresahkan. Ketua MPKHL Butur, Agung mempertanyakan keseriusan pemerintah. Ia menuding, tak ada kebijakan dan aturan yang diterbitkan Pemkab Butur dalam mendukung upaya penyalamatan hutan dari tangan pelaku pembalakan liar. “Minimal dengan berinisiatif menggandeng penegak hukum melakukan patroli menangkap para pelaku illegal logging. Hutan dirambah secara terang-terangan dan ribuan kayu diperjualbelikan secara ilegal. ,” tuding Agung, Selasa (dilansir dari berita online pena butur).
Dalam penulisan berita ini masih di istilahkan ilegal loging padahal dari sisi Hukum mereka Tentu mengantongi izin pengolahan hutan dan sudah di tentukan batas kapasitas pengolaanya. Namun realitas yang terjadi bahwa, perihal perizinan pengelolahan hutan hanya formalitas semata pihak perusahaan melakukan pengolahan tidak berdasarkan ketentuan dari izin pihak pemerintah sehingga berdampak pada keruskan lingkungan. Keterlibatan pemerintah dalam melakukan pengawasan seakan-akan pasif.
            Kasubdit IV Tipiter Dirkrimsus Polda Sultra, AKBP Hartono mengatakan, hingga saat ini pihaknnya terus melakukan pemeriksaan saksi ahli guna memperkuat bukti untuk menyeret anggota DPRD Butur Herman Yanto sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan kayu ilegal loging sebanyak 300 kubik.Sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik telah melakukan koordinasi dengan bersurat ke Gubernur Sultra Nur Alam untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Butur itu.
“Jadi Herman Yanto ini juga sudah kita periksa tapi masih sebagai saksi, kalau dari keterangannya katanya kayu itu bukan punya dia tapi milik iparnya. Tapi yah terserah yah dia mau ngaku apa kan itu menurut dia yang jelas arahnya dia itu calon tersangka. termaksud anggota Dit Pol Airut juga sudah kami periksa dan saya lihat dari keterangannya  juga sudah di seting” tuturnya.Semetara itu, pihaknya telah menetapkan Ristang, Kepala Kamar Mesin KLM Cahaya Satriani GT 138 sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah Nahkoda atau Kapten Kapal Jamaluddin melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang sudah kami periksa itu diantaranya Kepala Kadis Kehutanan Butur dan Kepala Perizinan Butur, dan sejumlah masyarakat yang mengetahui proses ilegal loging ini” tutupnya. Dilansir dari berita harian zona sultra.
Kali ini Pelaku pengrusakan hutan terjadi di tengah-tengah pemerintah itu sendiri salah satu anggota DPRD terjerat kasus ilegal loging. Kejadian serupa, yakni masih tentang kasus perizinan, pemerintah harusnya memperkecil cakupan pengolahan serta melakukan pengawasan intensif terhadap hutan demi terwujudnya keberlangsungan hidup. Hampir setiap dekade terjadi banjir bandang di Desa Bubu Kecamatan Kambowa. Hal ini tentunya di sebabkan oleh penebangan hutan tanpa di landasi dengan sistem tebang pilih sehingga  sebagian besar hutan tembo (nama lokasi penebangan) terjadi pengundulan hutan setiap tahunya.  Padahal kapasitas pengolahan hutan dan jenis kayu yang di olah sudah termuat dalam izin pengolaan.
Kekayaan negara berupa hutan alam produksi dari waktu ke waktu terjadi degradasi dan konversi. Sebagian kekayaan itu menjadi sumber daya untuk memproduksi dan mereproduksi institusi tandingan atau akses kuasa ekstra legal, sehingga institusi resmi negara tidak mampu sebagai pengendali biaya transaksi dalam pelaksanaan perizinan. Adanya  peraturan perizinan usaha besar kehutanan telah memberikan landasan baru bahwa hal tersebut dapat berdampak pada keusakan lingkungan apabila tidak di imbangi dengan keterlibatan pengawasan intensif oleh pemerintah, dari bebera kasus yang di jelaskan sebelumnya bahwa pelaku-pelaku pengruskan hutan rata-rata mengantongi izin namun, terkesan hanya formalitas semata.

Pope, Jeremy (ed.), 1996. The TI Source Book.  Berlin: Transparency Internasional.
Lambsdorff, Johann Graff.2007. The institutional Economics  of Coruptions Anda Reform: Theory, Evidence and Policy. Cambridge: Cambridge University Press.
North, Douglass C. 1990. Institutions,Intstitutional Change and Economic Performance. Camridge;
Commons, John R. 1990. Institutional Economics. New Brunswwick: Transaction Publishers.
Kartodihardjo, Hariadi,  Bramasto Nugroho, Didik Suharjito, dan Ahmad Dermawan. 2003.
Kartodihardjo Hariadi, 1998. Lambsdorff,op,cit.
Scott, W Richard.2008.
Zona Sultra Pers
Pena Butur Online








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengapa Kesadaran Kelas Begitu Penting: Studi Kasus Pabrik di Morowali

Mengapa Kesadaran Kelas Begitu Penting: Studi Kasus Buruh Pabrik di Morowali Morowali, Sulawesi Tengah, kini dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia. Keberadaan pabrik-pabrik pengolahan nikel dan industri logam menarik ribuan buruh dari berbagai daerah. Di tengah hiruk-pikuk aktivitas industri ini, muncul persoalan yang lebih dalam: bagaimana para buruh memahami posisi mereka dalam struktur sosial dan ekonomi yang ada. Di sinilah pentingnya kesadaran kelas — yaitu kesadaran tentang posisi sosial, ekonomi, dan kepentingan bersama sebagai kelompok pekerja. Artikel ini membahas mengapa kesadaran kelas sangat penting bagi buruh pabrik di Morowali, serta bagaimana teori-teori sosial klasik dapat membantu menjelaskan hal tersebut. Teori Kesadaran Kelas 1. Pengertian Kesadaran Kelas Kesadaran kelas adalah pemahaman seseorang atau sekelompok orang terhadap posisi mereka dalam struktur masyarakat — terutama dalam hubungan antara pihak yang memiliki alat produk...

Jejak Suram Hukum di Indonesia

  04 Juni 2020 Jejak Suram Hukum di Indonesia             Keadilan dalam setiap penerapan hukum merupakan tujuan utamanya. Dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, hukum adalah panglima tertinggi, ia sangat berperan penting terhadap tujuan kemanusian dan keadilan. Namun terkadang penerapan hukum tidak selalu berorientasi kepada tujuan idealisnya, hukum bisa saja menjadi ancaman bagi orang-orang tak bersalah. Jika kita melihat rekam jejak kebijakan hukum di Indonesia tentunya banyak sekali hal yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip penerapa hukum. Ada banyak hal yang menjadi pengaruh sehingga menjadikan hukum terlihat pincang. Beberapa faktor yang sangat fundamental adalah politik, uang dan oligarki. Hal demikian dapat kita temui berdasarkan kasus-kasus sebelumnya dimana adabanyak orang tidak bersalah divonis penjara lantaran tidak sejalan dengan kepentingan politik pragmatis, divonsi penjaran lantaran hakim disogok oleh orang-orang ...

Bocah Malang

  06 April 2020 Bocah Malang                Kejadian itu berawal dari rumor bahwa petinggi di Daerah X telah melakukan tindakan asusila kepada seorang bocah di bawah umur. Berita tidak mengenakkan itu pertama kali terdengar melalui via telepon dari kakakku, saat itu saya sedang berada di luar kota. Pertamakali mendengarnya saya tersontak kaget, sambil membatin bahwa peristiwa itu pasti tidak benar adanya. Saya menemui salah seorang rekan kerja dari petinggi itu dengan maksud mengkonfirmasi berita yang sudah beredar di tengah orang-orang x tersebut. Kami menentukan jam pertemuan berserta lokasinya dengan tujuan untuk membahas masalah ini sebelum mencuat ke publik. Pada pertengahan pertemuan saya memperlihatkan beberapa postingan di beranda facebook yang membahas kabar asusila petinggi daerah x itu. Kebetulan saya mengetahui persis latar belakang orang yang memposting kabar tersebut, selain itu saya juga mengetahui siapa orang-orang...