perizinan dan kerusakan lingkungan di Buton Utara.
Dewasa
ini,terutama berkat pengaruh berbagai hasil riset dan kebijakan internasional kajian
dari sisi pemerintahan terhadap masalah pengelolaan hutan semakin banyak di
lakukan. Istilah good governance
memang telah cukup populer,namun beberapa hasil kajian yang menunjukkan kondisi
buruk kepemerintahan kehutanan di Indonesia belum banyak di ambil manfaatnya.
AUSAID(the australian governmetn’s Overseas Aid
Program) meneyebutkan kepemerintahan sebagai wujud penggunaan kekuasaan
atau otoritas terutama politik, ekonomi, dan administrasi untuk mengelola
sumber-sumber dan hubungan-hubungan di dalam negara. Kepemerintahan mencangkup
mekanisme, proses, dan kelembagaan tempat pemerintah, warga negara serta kelompok-kelompok
masyarakat mengartikulasikan kepentingan masing-masing denngan menggunakan hak
hukum sesuai dengan kewajiban mereka serta memediasi perbedaan di antara
mereka.
Selain itu, Bank Dunia menjelaskan bahwa governance dikatakan “baik” bila dapat mengalokasikan dan mengelola
sumber-sumber daya secara evisien,efektif, dan pantas. Good
governance di tandai dengan sikap publik menghormati kepastian
hukum,tranparansi, kebebasan arus informasi, keikut sertaan warga negara dalam
pengambilan keputusan secara signifikan, kesetaraan, akuntabilitas yang tinggi,
manajemen sumber-sumber daya publik yang efektif, serta penegendalian terhadap
terjadinya korupsi. Disebutkan pula bahwa Good
governance menjamin konsensus dalam skala luas dengan penetapan kebijakan
politik,ekonomi, dan sosial tertentu, suara kaum miskin dan marginal tetap di
dengar dan di pertimbangkan dalam pengambilan keputusan mengenai distribusi
sumber daya.
Di
sisi lain , merujuk Mayers dan kawan-kawan, Tacconi, serta Bank Dunia, dikatakan bahwa Poor Governance ditandai oleh ketidakadilan, hukum tidak di
tegakkan, marginalisasi sosial, jauh dari sifat kemandirian masyarakat sipil,
tidak transparanya pengambilan keputusan, penyalahgunaan kewenangan eksekutif,
tidak adanya akuntabilitas birokrasi, kebijakan di susun sewenang-wenang,
ketidakadilan dalam alokasi sumber daya, serta merebaknya korupsi.
Sementara itu, pengertian kelembagaan
bukan hanya dalam arti lembaga/organisasi atau perangkat keras, melainkan juga
termaksud perangkat lunak, seperti aturan main, norma, budaya kognitif,
mekanisme kerja, serta besaran dan distribusi kewenangan dan otoritas yang
berjalan. Dalam hal itu, kelembagaan melihat hukum dari sisi pengaturan, yaitu
kehendak sah yang akan dicapai dan kemampuan mengatur untuk dapat menyelaraskan
perilaku masyarakat kearah tujuan yang telah di tetapkan. Kemampuan mengatur itu
sendiri sangat bergantung pada proses interaksi sosial dengan informasi,
interpretasi .
Skema
perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam, dan tambang melalui izn
pimjam pakai kawasan hutan, secara de
facto mengakibatkan kerusakan dan konversi hutan alam secara sistematis.
Selama 10 tahun terakhir, produksi kayu bulat dari hutan alam produksi telah tergantikan
produksi dari hutan tanaman dan dalam waktu yang bersamaan terjadi peningkatan
usaha pertambangan.
Pada
periode yang sama, data Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menunjukkan
bahwa sekitar 179 perusahaan usaha kayu dari hutan alam dan 139 perusahaan kayu
dari hutan tanaman sedang berangkat menuju kebangkrutan. Bila hal tersebut
terjadi, maka sekitar 39 juta hektar hutan produksi tidak ada pengelolanya atau
secara de facto terjadi oppen
accsess. Kondisi tersebut akan mempermudah terjadinya konversi hutan. Sejauh ini, peran sertifikasi hutan,
perbaikan peraturan, kebijakan terkait penurunan emisi seperti moratorium
perizinan di hutan alam, serta percepatan pengukuhan hutan negara belum mampu
mengendalikan konversi dan kerusakan hutan.
Lemahnya
fungsi pengendalian Deforestasi dari degradasi hutan oleh pemerintah Indonesia
telah merambah ke daerah-daerah salah satunya Buton Utara. Hal ini di sebabkan
oleh pemberian perizinan pengelolaan hutan kepada lembaga atau perusahaan yang
berkecimbung di bidang kehutanan. Perizinan pemanfaatan hasil hutan di buton
utara umumnya sangat rumit dengan beragamnya ti pologi dan modus yang dapat
terjadi di setiap titik tata kelola hutan, dari proses hulu hingga di hilir.
Selain itu juga dapat terjadi penyuapan oleh perusahan ke pemerintah dalam
proses penerbitan izin usaha. Sehingga tulisan ini menghadirkan masalah terkait
lingkungan khususnya kehutanan di Buton Utara yakni.Bagaimana korelasi antara
perizinan pengelolaan hutan dengan kerusakan lingkungan di buton utara.
Pope
telah mengidentifikasi berbagai jenis biaya tiak resmi, seperti suap, untuk
mendapatkan manfaat yang “langka” berupa konsensi dan menghindari biaya, suap untuk diskersi yang menguntungkan dengan
menunggak/mengecilkan besar pajak yang seharusnya di bayar, serta suap untuk
memperoleh layanan “istimewa” atau informasi dalam internal birokrasi dengan
mempercepat proses perizinan.(Jeremy pope, 1996).
Dalam
dunia komersial, adanya biaya transaksi harus di kompensasi dengan tambahan
pendapatan. Kompensasi dalam pemanfaatan hutan alam produksi dapat
dilakukan dengan cara menebang lebih
banyak melampaui jatah produksi tahunan. Dalam jangka waktu tertentu,
perusahaan akan jatuh bangkrut. Namun , secara finansial perusahan-perusahaan yang jatuh bangkrut itu
belum tentu merugi.(Hariadi Kartodiharjo,1998)
Dalam
teori institusi,transaksi,keprcayaan, modal sosial, struktur insentif,
peraturan dan norma-norma menjadi penting sebagai penentu pola perilaku dan
hasil-hasilnya.(John R Commons, 1990). Institusi berfungsi memperjelas dinamika
relatif modal sosial dengan penggunaan sumber daya serta menjelsakan hubungan
struktur negara de jure dan sistem
praktik lokal de facto untuk
menentukan peran “kepecayaan” dalam hubungan yang mengikat.transaksi yang
dimaksud adalah untuk memperoleh izin pemanfaatan hasil hutan dan pelaksanaan
izin. Biaya transaksi tersebut bukan biaya resmi yang di tetapkan pemerintah,
melainkan biaya tidak resmi akibat adanya ketimpangan informasi yang
memunculkan biaya saat melakukan negosiasi, pengukuran, dan pemaksaan kontrak
yang melandasi pertukaran.(Douglass C North,1990).
Berdasarkan
pendekatan principal-agent, regulasi
dapat menjadi fokus analisis.(Johan Graff Lambsdorff,2007). Pendekatan ini
dapat di terapkan pada hubungan antara pemerintah yang menetapkan sejumlah
regulasi bagi perusahaan perkayuan untuk memenuhi standar maupun cara kerja dan
bentuk pengawasan tertentu dalam pelaksanaan pemanfaatan hasil hutan.dalam
hubungan itu, seorang pejabat pemerintah bisa berada dalam konflik kepentingan.
Demikian pula dengan perusahaan, kedua bela pihak saling membutuhkan. Hal ini
di akibatkan rendahnya kapasitas pejabat pemerintah dan informasi mengenai
sumber daya hutan lebih banyak dimiliki pihak perusahaan, sehingga kinerja
perusahaan tidak dapat di ketahui secara pasti oleh pemerintah. Pejebat
pemerintah dalam hubungan pricipal-agent seolah-olah
memiliki otonomi atas tindakan yang di lakukanya. Ketika ada ancaman perusahaan
atas tindakan pejabat pemerintah yang korup, maka pejabat bersangkutan akan
menyesuaikanya dengan mempertimbangkan manfaat saat perusahaan menjadi jujur
dan biaya untuk mewujudkanya.(Lambsdorff,op,cit.).
Peraturan
dan skema perizinan secara umum mengharuskan para calon pemegang izin mencari
sendiri calon lokasi di dalam wilayah yang telah di alokasikan oleh pemerintah.
Dengan demikian, swasta harus memilih informasi akurat tentang calon lokasi
itu, karena akan menentukan tentang kekayaan usaha. Pemerintah pusat/daerah
akan melakukan verifikasi mengenai ketepatan lokasi izin. Namun, dalam praktik,
informasi yang digunakan sangat terbatas.
Akibatnya, hampir di setiap lokasi izin masih berlangsung konflik
penggunaan atau pemanfaatan hutan oleh pihak lain dan pemerintah pusat/daerah
tidak pernah mengetahui potensi yang sesungguhnya. Kondisi tersebut membuat
pelaksanaan izin kerap menjadi bahan tawar-menawar (bargaining) karena tidak ada tolak ukur kebenaran yang pasti. Pemberian izin kepada pihak perusaahan
berpotensi pada keruskan lingkungan karena berdasarkan realitasnya hutan yang
di kelola oleh perusahaan tdak berdasarkan tebang pilih sehingga memicu
terjadinya penggundulan hutan. Hal ini pernah terjadi di Kabupaten Buton Utara,
dan akan di bahas pada sub judul berikutnya.
masalah-masalah kerusakan hutan dan kaitanya
terhadap perizinan di Buton Utara
Praktik
pembalakan liar di Kabupaten Buton Utara (Butur) masih marak terjadi. Bahkan ribuan kayu dengan dokumen sah diperjual belikan secara
terang-terangan. Sayangnya, penindakan pelaku illegal logging sangat minim
dilakukan aparat penegak hukum dan pemerintah, bahkan terkesan dilindungi. Bupati Buton Utara, Abu Hasan pun ditantang dapat turun tangan
memberantas pelaku pembalakan liar yang merambah kekayaan hutan dengan cara
ilegal tersebut. Jika terus dibiarkan bencana akan melanda Butur saat musim
hujan datang.
Desakan agar
bupati melakukan pemberantasan pembalakan liar itu datang Masyarakat Peduli
Kawasan Hutan Lindung (MPKHL) Butur. Lembaga tersebut menuding pemerintah
kabupaten apatis dalam upaya pemberantasan pembalakan liar yang kian
meresahkan. Ketua MPKHL Butur, Agung mempertanyakan keseriusan pemerintah. Ia
menuding, tak ada kebijakan dan aturan yang diterbitkan Pemkab Butur dalam
mendukung upaya penyalamatan hutan dari tangan pelaku pembalakan liar. “Minimal
dengan berinisiatif menggandeng penegak hukum melakukan patroli menangkap para
pelaku illegal logging. Hutan dirambah secara terang-terangan dan ribuan kayu
diperjualbelikan secara ilegal. ,” tuding Agung, Selasa (dilansir dari berita
online pena butur).
Dalam
penulisan berita ini masih di istilahkan ilegal loging padahal dari sisi Hukum
mereka Tentu mengantongi izin pengolahan hutan dan sudah di tentukan batas
kapasitas pengolaanya. Namun realitas yang terjadi bahwa, perihal perizinan
pengelolahan hutan hanya formalitas semata pihak perusahaan melakukan
pengolahan tidak berdasarkan ketentuan dari izin pihak pemerintah sehingga
berdampak pada keruskan lingkungan. Keterlibatan pemerintah dalam melakukan
pengawasan seakan-akan pasif.
Kasubdit IV Tipiter
Dirkrimsus Polda Sultra, AKBP Hartono mengatakan, hingga saat ini pihaknnya
terus melakukan pemeriksaan saksi ahli guna memperkuat bukti untuk menyeret
anggota DPRD Butur Herman Yanto sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan kayu
ilegal loging sebanyak 300 kubik.Sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik telah
melakukan koordinasi dengan bersurat ke Gubernur Sultra Nur Alam untuk
melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Butur itu.
“Jadi
Herman Yanto ini juga sudah kita periksa tapi masih sebagai saksi, kalau dari
keterangannya katanya kayu itu bukan punya dia tapi milik iparnya. Tapi yah
terserah yah dia mau ngaku apa kan itu menurut dia yang jelas arahnya dia itu
calon tersangka. termaksud anggota Dit Pol Airut juga sudah kami periksa dan
saya lihat dari keterangannya juga sudah di seting” tuturnya.Semetara
itu, pihaknya telah menetapkan Ristang, Kepala Kamar Mesin KLM Cahaya Satriani
GT 138 sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah Nahkoda atau
Kapten Kapal Jamaluddin melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO).
“Yang
sudah kami periksa itu diantaranya Kepala Kadis Kehutanan Butur dan Kepala
Perizinan Butur, dan sejumlah masyarakat yang mengetahui proses ilegal loging
ini” tutupnya. Dilansir dari berita harian zona
sultra.
Kali ini Pelaku pengrusakan hutan terjadi di tengah-tengah
pemerintah itu sendiri salah satu anggota DPRD terjerat kasus ilegal loging.
Kejadian serupa, yakni masih tentang kasus perizinan, pemerintah harusnya
memperkecil cakupan pengolahan serta melakukan pengawasan intensif terhadap
hutan demi terwujudnya keberlangsungan hidup. Hampir setiap dekade terjadi
banjir bandang di Desa Bubu Kecamatan Kambowa. Hal ini tentunya di sebabkan
oleh penebangan hutan tanpa di landasi dengan sistem tebang pilih sehingga sebagian besar hutan tembo (nama lokasi penebangan) terjadi pengundulan hutan setiap
tahunya. Padahal kapasitas pengolahan
hutan dan jenis kayu yang di olah sudah termuat dalam izin pengolaan.
Kekayaan
negara berupa hutan alam produksi dari waktu ke waktu terjadi degradasi dan konversi.
Sebagian kekayaan itu menjadi sumber daya untuk memproduksi dan mereproduksi
institusi tandingan atau akses kuasa ekstra legal, sehingga institusi resmi
negara tidak mampu sebagai pengendali biaya transaksi dalam pelaksanaan
perizinan. Adanya peraturan perizinan
usaha besar kehutanan telah memberikan landasan baru bahwa hal tersebut dapat
berdampak pada keusakan lingkungan apabila tidak di imbangi dengan keterlibatan
pengawasan intensif oleh pemerintah, dari bebera kasus yang di jelaskan
sebelumnya bahwa pelaku-pelaku pengruskan hutan rata-rata mengantongi izin
namun, terkesan hanya formalitas semata.
Pope, Jeremy (ed.), 1996. The TI Source Book. Berlin:
Transparency Internasional.
Lambsdorff, Johann Graff.2007. The institutional Economics of Coruptions Anda Reform: Theory, Evidence
and Policy. Cambridge: Cambridge University Press.
North, Douglass C. 1990. Institutions,Intstitutional Change and Economic Performance. Camridge;
Commons, John R. 1990. Institutional Economics. New Brunswwick: Transaction Publishers.
Kartodihardjo, Hariadi, Bramasto Nugroho, Didik Suharjito, dan Ahmad
Dermawan. 2003.
Kartodihardjo Hariadi, 1998. Lambsdorff,op,cit.
Scott, W Richard.2008.
Zona Sultra Pers
Pena Butur Online
Komentar
Posting Komentar