04 Juni 2020
Jejak Suram Hukum di Indonesia
Keadilan dalam setiap penerapan hukum merupakan tujuan utamanya. Dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, hukum adalah panglima tertinggi, ia sangat berperan penting terhadap tujuan kemanusian dan keadilan. Namun terkadang penerapan hukum tidak selalu berorientasi kepada tujuan idealisnya, hukum bisa saja menjadi ancaman bagi orang-orang tak bersalah. Jika kita melihat rekam jejak kebijakan hukum di Indonesia tentunya banyak sekali hal yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip penerapa hukum. Ada banyak hal yang menjadi pengaruh sehingga menjadikan hukum terlihat pincang. Beberapa faktor yang sangat fundamental adalah politik, uang dan oligarki. Hal demikian dapat kita temui berdasarkan kasus-kasus sebelumnya dimana adabanyak orang tidak bersalah divonis penjara lantaran tidak sejalan dengan kepentingan politik pragmatis, divonsi penjaran lantaran hakim disogok oleh orang-orang yang memiliki banyak modal dan orang-orang yang tidak bersalah lantaran bukan bagian dari kelompok atau musush dari kelompok tertentu yang pada saat itu sedang berkuasa. Lebih dari itu bahkan ada yang dibunuh lantaran berani mengusik kebodohan para petinggi negara. Peristiwa ini masih terus dirawat bahkan telah menjadi budaya hukum orang-orang Indonesia.
Pada beberapa akhir ini banyak sekali kita menemukan peristiwa-peristiwa yang sangat berkaitan erat dengan penerapan hukum. Seperti halnya tragedi penembakan dua orang mahasiswa Universitas Haluoleo almarhum Randy dan Yusuf. Pada saat itu hampir sebahagian besar mahasiswa di Indonesia melakukan protes terkait Rancangan KUHP yang ditawarkan oleh Badan Legislatif yang menurut mereka (mahasiswa) tidak masuk akal dan terkesan DPR tidak serius dalam menjalankan tugasnya. Peristiwa berdarah tersebut meninggalkan jejak sejarah seperti pada masa orba yang lalu. Akibatnya pihak mahasiswa menuntut agar penembak Randy dan Yusuf segera ditangkap dan diadili, namun hal tersebut tidak membuahkan hasil. Sampai saat ini pembunuh Randy dan Yusuf belum juga terungkap. Banyak mulut yang bungkam atas kejadian ini terutama orang-orang konservatif (polisi). Atas kejadian ini kita bisa melihat atau bahkan memberi refiuw terhadap penerapan hukum di Indonesia. Kepentingan kelompok lebih diutamakan ketimbang kemanusian, para aparat sepertinya enggan untuk mengungkap kasus ini. Hal demikian tentu dilatarbelakangi oleh pelaku dari penembakan adalah bagian dari mereka.
Belum berakhir sampai pada penembakan dua orang mahasiswa UHO. Kejanggalan penerapan hukum kembali dipertontonkan pada kasus penyiraman air keras kepada salah seorang anggota KPK yakni Novel Baswedan. Peristiwa ini cukup menyita perhatian publik, dalam proses pengungkapannya berlangsung selama tiga tahun. Berdasarkan keterangan dari penyidik pelaku penyiraman adalah dua orang aparat kepolisian. Lantas majelis hakim hanya mendakwa satu tahun penjara kepada pelaku penyiraman air keras tersebut. Menurut keterangan hakim, pelaku tidak sengaja melakukan tindakan itu sehingga mereka dijerat dengan hukuman yang terbilang ringan. Tentunya pihak korban tidak menerima keputusan ini, kebutaan yang dialami bapak Novel tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan kepada pelaku. Jika dilihat dari latar belakang Novel tentunya ada pelaku utama dibalik penyiraman air keras tersebut. Hanya saja para penegak hukum turut andil dalam melindungi dalang dari masalah ini. Bahkan dua orang pelaku tersebut adalah orang-orang pesanan atau hasil konstruksi dari pelaku utamanya. Jika dilihat berdasarkan kenyataannya pelaku tersebut dapat dijerat dengan UU pembunuhan berencana. Lagi-lagi pihak korban yang mengalami ketidakadilan dalam penerapan hukum, pengungkapan masalah ini memakan waktu cukup lama namun hakim dengan ringan tangan memberikan hukuman yang tidak setimpal kepada pelaku. Disini sangat jelas bahwa orang-orang yang paham dengan hukum malah mempermainkan hukum itu sendiri. Sepertinya keadilan bukan milik orang-orang yang tidak bersalah. Keadilan bisa dibeli oleh mereka yang memiliki banyak materi.
Cacatnya penerapan hukum tidak hanya terjadi pada skala nasional. Masalah penerapan hukum juga kerap terjadi pada daerah-daerah di Indonesia. Misalnya perizinan pengelolahan hutan, tambang dan lain sebagainya. Di Buton Utara sendiri acapkali terjadi kejanggalan penerapan hukum. Salah satunya adalah pendakwaan yang tidak konsisten terhadapa pelaku penjualan anak dibawah umur. Berdasarkan hasil sidang pelaku tidak terbukti melakukan tuntutan tersebut. Namun pihak hakim menuntut kembali pelaku dengan regulasi yang berbeda. Tidak hanya itu pihak hakim tidak mendengarkan pembacaan pembelaan pelaku, sehingga terkesan memberikan tuntutan sepihak. Pada dasarnya masalah tersebut hanya bersumber pada pengakuan bocah kepada selah seorang temannya. Pengakuan tersebut diabadikan dalam bentuk rekaman video. Lalu perekam tersebut memberikan kepada salah seorang makelar (pemeras) dengan tujuan mengincar orang yang disebutkan oleh bocah dalam video itu. Sebelumnya bocah yang mengaku telah dijual tersebut sempat memberikan klarifikasi terhadap video pertama bahwa ia dipaksa dan diancam dengan senjata tajam oleh kakak temannya. Namun hal ini tidak menjadi pertimbangan penting bagi penyidik mereka tidak mengedepankan praduga tak bersalah. Harusnya pelaku perekaman ditangkap terlebih dullu dengan tujuan mengetahui motif yang sebenarnya hanya saja orang-orang konservatif itu telah ikut andil dalam mencari recehan pada masalah tersebut. Terlebih lagi pesaing-pesaing dari orang yang disebutkan bocah itu adalah mereka yang memiliki modal besar. Salah satu bukti kejanggalannya adalah dengan memalsukan BAP dari salah satu saksi korban. Sebagian besar hasil dari penyelidikan masalah ini adalah rekayasa dari pihak kepolisian yang dengan sengaja menyudutkan pelaku. Kemudian diikutsertakan dengan perilaku hakim yang sama sekali tidak menunjukkan sisi keadilan terhadap penyelesaian masalah ini.
Masalah mendasar yang kerap kita temukan adalah pelaku penerapan hukum itu sendiri. Mentalitas dari penentu kebijakan hukum perlu dirubah. Kesadaran akan keadilan harusnya menjadi tolokukur utama dalam memberikan sebuah keputusan. Belum berakhir pada penerapan, secara konsep hukum telah dicemari oleh kepentingan kelompok tertentu. Hukum dapat pula dijadikan sebagai alat politik, seperti regulasi yang ditawarkan baru-baru ini oleh pemerintah yakni Omnibus Law. Konsep yang termuat dalam regulasi tersebut sangat sarat dengan kepentingan oleh beberpa kelompok. Bahkan sempat ada pernyataan dari beberapa pakar hukum yang mangatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan politik koorporasi pemerintah yang diberikan kepada pemilik modal besar atas bantuan berupa dana pemilihan umum sebelumnya. Dalam masalah ini kita bisa melihat bahwa hukum yang baik tergantung kepada sistem politik yang baik pula. Omnibuslaw banyak memuat hal-hal yang sangat bertolak belakang dengan UUD terutama masalah lingkungan. Namun sampai saat ini regulasi tersebut belum mencapai tahap paripurna, hanya saja dengan kehadirannya kita bisa memaknai bahwa berlakunya sebuah regulasi tergantung kepada kepentingan penguasa tertinggi yakni presiden.
Orientasi budaya hukum di Indonesia masih sangat bergantung kepada mereka yang memiliki kekuasaan. Jika penguasa adalah manusia yang sangat menjunjung tinggi nilai keadilan maka hukum akan mencapai tujuan idealnya. Namun jika sebaliknya hukum akan semakin terpuruk dan bahkan akan kehilangan legitimasi kepercayaan dari masyarakat. Dapat kita bayangkan bagaimana kepercayaan akan hukum tidak lagi kita temukan, tentu resikonya sangat besar. Tulisan ini hadir dengan harapan semoga generasi kedepannya memiliki kesadaran tentang bagaimana berlaku adil.

Komentar
Posting Komentar