Politik Kekuasaan dan Kejahatan
Persembahan dari Aprinuse
12 Agustus 2021
Waktu remaja dulu, entah dapat ajaran dan pengaruh
darimana, jika ada diskusi dan pertanyaan apakah saya suka politik, selallu
saya jawab bahwa saya kurang menyukainya. Kadang-kadang, walau tidak ditanya,
saya biasa menjawab bahwa saya suka novel atau puisi. Alasan saya waktu itu
bahwa politik itu dunia yang keras, tujuan menghalalkan cara, intrik-intrik,
kiat mempengaruhi dan mengalahkan pihak lain, mempertahankan kekuasaan dengan
pendekatan kekuasaan, kekuatan dan keamanan, licik, kotor, dan seterusnya.
Hebatnya lagi, waktu itu saya percaya, dunia yang kotor itu dapat dibersikan
oleh puisi.
Rasanya, asumsi-asumsi remaja itu hingga kinisedikit membekas dan ada yang tepelihara dengan baik, walaupun tentu saja tidak sekejam ketika saya masihremaja dulu. Paling tidak ada beberapa hal yang membuat saya lebih maklum, toleran dan tahu diri.
Tidak dapat dipastikan, apakah kebodohan itu karena proses dan sosialisasi politik juga. Atau lebih karena “kebersihan” saya sebagai manusia remaja apa adanya yang relatif bebas kepentingan. Hal ini kemudian tercorengmoreng, dan terkontruksi oleh jalinan sistem politik yang dihadapi sehari-hari, sehingga pada sisi tertentu saya tidak lagi dapat menatap realitas politik dengan murni.
Artinya, secara obejektif sebetulnya “orang dewasa” tidak memiliki kebersihan dan kemurnian yang memadai ketika ia bebrbicara tentang politik. Karena tanpa disadari atau tidak, sesungguhnya ia berada dalam kepentingan dan diskursus itu sendiri.
Dalam film the house of the spitits, yang indah dan bagus, yang dibintangi oleh kawakan Meryl Streep, dengan geram tokohnya bertanya kepada salah seorang. “Anda ingin jadi politisi. Mengapa ? Bukankah politisi itu hanya sekumpulan bandit dan kriminal”.
Persoalannya, peluang atau hal-hal apa saja yang memungkinkan politik dan para politisi berkonotasi dengan sesuatu yang menurut pandangan awam hal yang kurang menyenangkan, untuk tidak mengatakan jahat. Barangkali disinilah letak relevansi makna politik yang mana konsep awalnya berkaitan dengan sesuatu yang berbau penyelenggaraan bernegara atau pemerintahan.
Dalam banyak hal, politik secara relatif identik dengan kekuasaan. Yakni sampai sejauh mana pihak-pihak tertentu berkuasa memiliki kesempatan mengatur penyelenggaraan masyarakat dan/bernegara, demi tujuan-tujuan yang disepakati sesuasi dengan konsensus, ataupun sepihak dari penguasa itu sendiri.
Tidak heran jika kemudian wacana politik justru didominasi oleh dan tentang kekuasaan. Apakah itu demi tujuan-tujuan tertentu yang sifatnya membangun masa depan masyarakat dan bangsa kekehidupan yang lebih baik dan mulia, ataupun tujuan lainnya. Hal itu bergantung sejauh mana masyarakat tersebut mendefinisikan dirinya sesuai dengan konteks sosial, budaya, dan sejarahnya. Akan tetapi, tidak jarangpula politik menjadi instrumen demi kekuasaan itu sendiri.
Pada tahap inilah tidak dapat dihindari berbagai kemungkinan bahwa keberlangsungan kehidupan politik suatu masyarakat atau negara dengan kekuasaan dalam dirinya itu, sering mengambil inisiatif langkah-langkah strategis pengamanan agar status kuo kekuasaanya relatif terjamin dan tak tergugat. Kiat untuk mengambil langkah-langkah strategis tersebut pada umumnya lebih dahulu mendapatkan rasionalisasinya dalam undang-undang dalam hukum yang berlaku. Itulah sebabnya seperti kita tahu, pada akhirnya banyak undang-undang dan hukum yang berlaku secara disadari atau tidak berpihak dan memberi pembenaran pada pelegitimasi undang-undang serta hukum yang diberlakukan itu.
Itu artinya, akan terjadi perbedaan persepsi bukan saja dalam meihat dan menafsirkan hukum yang diberlakukan, baik oleh penguasa disuatu pihak maupun masyarakat dipihak lain, tetapi jauh dalam melihat tindakan atau prilaku politik para penguasa dalam melihat dirinya, serta masyarakat ketika melihat kehidupan politik yang tengah berlangsung.
Ambilah sebagai contoh terjadinya kekerasan politik demi meredam terjadinya gejolak, maka tafsir dan oponipun akan merebak bertabrakan satu sama lain. meskipun begitu, tafsir dan opini versi pengusa biasanya akan memenangkan wacana yang dianggap resmi dan benar, dan kemudian wacana tersebut menjadi sesuatu yang hegemonik. Hal ini kemudian terjadi mengingat penguasa memiliki jalur dan instrumen kekuasaannya dalam menguasai masyarakat berkaitan dengan tindakan kekerasan politik itu. Penguaa akan memanfaatkan semaksimal mungkin berbagai instrumen itu untuk mengklaim bahwa apapun yang dilakukannya bukanlah sesuatu yang ilegal sehingga dalam banyak hal tidak pula dapat disebut sebagai kejahatan politik.
Pada kejadian ini, sering terjadi apa yang biasa disebut politik menghalalkan segala cara demi keberlangsungan kekuasaan. Padahal, justru bentuk kekerasan politik tersebutlah yang perlu diwaspadai. Karena dalam sejarahnya ia merugikan dan memakan korban dipihak masyarakat jauh lebih besar dari berbagai bentuk kejahatan apapun yang tidak dalam konteks politis.
Akan tetapi, pada umumnya kita jarang mengatakan bahwa strategi politik dengan memakai kekerasan sebagai kejahatan dalam pengertian aslinya. Yang muncul adalah bahwa berbagai tindakan kekerasan itu demi menjaga stabilitas keamanan nasional. Hal tersebut terjadi sebagai dampak dari kemenangan pihak penguasa dalam menghegemoni tafsir-tafsir (“politis”) yang berkembang dan sekaligus sebagai senjata bagi pihak penguasa untuk mengamankan jalannya roda kekuasaan.
Dampaknya, sesungguhnya banyak kekerasan politik yang terjadi, tetapi karena bercampur langsung dengan kekuasaan, ia tak tersentuh. Berbagai peristiwa kekerasan politik menjadi tersembuny, tersamarkan, terlipat dalam sub waktu sejarah, yang jika tidak ada perubahan politik yang mendasar, maka berbagai peristiwa kekerasan politik itu akan terkubur selamanya dan tidak dapat dijadikan bahan pelajaran bagi generasi berikutnya.
Kerangka yang dipakai dalam memahami persoalan di atas tentu saja tidak mengandaikan bahwa perilaku kekerasan politik secara analoogis serupa dengan kejahatan dalam definisi pertamanya. Yakni tindakan, bagaimanapun bentuknya, yang menimbulkan kerugian, kesakitan, ketakutan, pengorbanan, penindasan, pemaksaan, tipu muslihat, dan lain-lain, atas satu pihak kepada pihak lain yang menjadi korbannya. Tegasnya, kejahatan adalah suatu perilaku anti sosial dan amoral.
Analogi yang kedua adalah bahwa bentuk kejahatan, seperti halnya kekerasan kekerasan berwajah politis, adalah terpenuhinya tujuan dengan metode menghalalkan segala cara, sehingga diperlukan tindakan semangkus dan secangkil mungkin, tanpa memperhitungkan dampak bagi korban yang menjadi objek sasaran tujuan politik kekuasaan.
Namun, berbedahalnya dengan kriminalitas biasa, kejahatan politik kekuasaan selalu mampu mengklaim dirinya bahwa berbagai tindakan kekerasan yang dimungkinkan olehnya bukan sebagai suatu bentuk kriminalitas, dengan mendayagunakan seperangkat metode dan instrumen yang juga dikuasainya.
Dengan demikian, sejauh ini muncul dua persolan. Pertama, pada dasarnya politik kekuasaan cenderung berwatak “mau enak dan menangnya sendiri”. Oleh karena itu, sangat rentan terhadap perilaku “diluar prosedur resmi” yang sebegitu banyak berdampak bagi rasa aman, kebenaran, sikap demokrastis dan kritis, serta rasa merdeka dari berbagai tekanan yang bahkan kadang-kadang cukup sulit dirumuskan tekanan apakah itu.
Kedua, kemungkinan perilaku politik kekuasaan “di luar prosedur” tersebut, karena dengan nyata nerugikan dan mendatangkan korban, sebagai perbuatan kejahatan sehingga berdasarkan hukum rasional dan demoktratis, seandainya itu mungkin, diproses sesuai dengan hukum yang diberlakukan. Dan untuk itu, seberapa jauh peluang masyarakat menjadi “hakim” bagi kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh pihak penguasa.
Namun begitu, tentu saja tuntutan kedua persoalan di atas hampir tidak mungkin. Karena, sebagaimana juga kita ketahui, belum pernah ada para penguasa dengan kekuasaan ditangannya, dengan suka rela berbagai kekuasaan dalam pengertian yang sesungguhnya. Seperti secara simbolis kita sering menyebut bahwa kekuasaan tertinggi adalah kedaulatan rakyat.
Di lain oihak, tampaknya masyarakat juga semakin terbiasa untuk menerima berbagai kondisi secara apa adanya (dalam perspektif Gramschi semacam konsensus yang tidak lagi disadari). Masyarakat telah mendapat pelajaran yang banyak untuk tidak berani mengambil risiko sekecil apapun ketika harus berhadapan dengan kekuasaan. Walaupun kita juga sering berkilah, jangan-jangan sikap diam dan apatis, merupakan salah satu bentuk perlawanan. Tapi ini jelas konyol!.

Makasih mas
BalasHapus