OLIGARKI DAN EGOSENTRISME DI TANAH BARAKATI
Salah
satu esensi dari UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah, adalah negara
dalam hal ini pemerintah pusat memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah
untuk mengisi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan, serta pelayanan
masyarakat yang ada di daerahnya masing-masing.
Undang-undang 32 Tahun 2004 disamping mengatur satuan daerah otonom juga
mengatur satuan pemerintahan secara administratif. Pada dasarnya hak-hak
otonomi yang diberikan pemerintah kepada daerah-daerah guna untuk tercapainya
tujuan Nasional serta tercapainya amanat UUD 1945 Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam UU No. 32 Tahun 2004
tentang Otonomi Daerah, baik itu daerah tingkat I (Provinsi), daerah tingkat II
(Kabupaten/kota) memiliki kewenangan seluas-luasnya untuk mengurus rumah
tangganya masing-masing. Meskipun
demikian ada hal-hal dimana menyangkut kepentingan nasional, misalnya hal-hal
yang mengancam kedaulatan NKRI diwilayah perbatasan, hal itu merupakan domain
serta kewenangan dari pemerintah pusat, yang tidak diberikan kepada Provinsi
maupun Kabupaten/Kota. Pasca pemekaran Kabupaten Buton Utara masih banyak
persoalan yang terjadi diantara kalangan masyarakat itu sendiri, persoalan yang
seringkali timbul adalah masalah Ibukota yang sampai sekarang belum di
fungsikan sebagai Ibukota Kabupaten
Buton Utara yang pada kenyataanya tidak sesuai dengan amanah
Undang-undang No 14 Tahun 2007. Pembangunan
infrastrutur yang seharusnya di pusatkan di Ibukota Kabupaten Buton Utara,
namun pada kenyataanya tidak sesuai
dengan isi nota kesepakatan yang telah dituangkan dalam UU No 14 Tahun 2007
yang menyatakan bahwa Ibukota kabupaten Buton Utara adalah Buranga, sehingga
focus dari pembangunan harus di Buranga dan hal itu banyak mendapat kecaman
oleh masyarakat yang mendukung legalitas tersebut. Kalangan elit politik lokal serta
masyarakat yang merupakan golongan dominan di Ereke memanfaatkan momen
tersebut. Mereka menghendaki pembangunan difokuskan di Ereke bukan di Buranga,
hal inilah yang menjadi pemicu dan titik awal terjadinya pembangunan yang tidak
sesuai dengan amanah UU yang mengakibatkan terjadinya konflik pada masyarakat
setempat. Keadaan tersebut dipicu oleh lahirnya regulasi yang prematur, dimana
aturan yang dikeluarkan tersebut telah membuka ruang bagi golongan-golongan
tertentu untuk berkuasa. Seharusnya pemerintah harus benar-benar mempresur
secara kontinu aturan yang telah mereka buat agar tidak terjadi kesenjangan
ditengah-tengah msayarakat, sehingga tujuan kesejateraan dapat terwujud
sebagaimana mestinya. Regulasi tersebut disalahgunakan oleh golongan tertentu
untuk menunjang eksistensi mereka.
SEBUAH TINJAUAN ANTROPOLOGI
Pasca pemekaran, kabupaten
Buton utara telah banyak melakukan perubahan-perubahan dari berbagai aspek.
Kabupaten Buton Utara terdiri dari dari enam Kecamatan yakni Kecamatan Kulisusu,
Kulisusu Utara, Kulisusu Barat, Wakorumba Selatan, Bonegunu dan Kecamatan
Kambowa. Dari enam Kecamatan ini terdiri dari berbagai macam bahasa, dimana
hampir setiap Kecamatan memiliki bahasa yang berbeda begitu pula dengan tradisinya.
Pada masa pemerintahan orde baru banyak masyarakat dari Jawa yang dimobilisasi
ke Buton Utara atau pada saat itu di kenal dengan istilah tranmigrasi, dapat
dikatakan Buton Utara adalah gambaran Indonesia dalam ruang lingkup kecil.
Akibat adanya transmigras Buton Utara menjadi wilayah otonom yang memiliki
kemajemukkan yang sangat tinggi.
Dalam
masyarakat majemuk manapun, mereka yang tergolong sebagai minoritas selalu
didiskriminasi. Ada yang didiskriminasi secara legal dan formal, seperti yang
terjadi di negara Afrika Selatan sebelum direformasi atau pada jaman penjajahan
Belanda dan penjajahan Jepang di Indonesia. Ada yang didiskriminasi secara
sosial dan budaya dalam bentuk kebijakan pemerintah nasional dan pemerintah
setempat seperti yang terjadi di Buton Utara dewasa ini. Di Buton Utara telah
terjadi diskriminasi oleh beberapa golongan terhadap masyarakat yang seharusnya
merasakan pembangunan Ibu Kota yakni masyarakat Buranga. Dalam aturan
perpajakan, masyarakat yang bermukim di Wilayah Ibu Kota akan membayar dengan
nominal yang cukup besar di banding dengan masyarakat yang tinggal di desa-desa
ataupun kelurahan. Masyarakat Buranga harus membayar pajak skala ibu kota namun
pembangunan infrastruktur tidak dirasakan oleh mereka melainkan dialihkan di Kecamatan
lain yakni Kecamatan Kulisusu(ereke). Porsi APBD yang seharusnya di
realisasikan di Buranga malah dimobilisasi di tempat yang tidak sesuai dengan
amanah UU No.14 tahun 2007. Pemda malah mempolitisasi dengan membuat perda
No.51 tahun 2012 tentang tata ruang wilayah pembangunan. Dalam isi perda
tersebut menjelaskan bahwa loaksi pembangunan hanya terpusat di Kecamatan
Kulisusu, tentunya sangat tidak rasional dimana lokasi ibu kota terletak di
Kecamatan Bonegunu namun pada kenyataannya mereka malah meniadakan Buranga.
Bahakan ada beberapa oknum yang menyatakan kalau tempat tersebut tidak pernah
ada dalam sejarah Kabupaten Buton Utara. Berbagai macam asumsi pembenaran dilontarkan
oleh mereka yang tidak taat aturan. Upaya formal maupun tidak formal telah dilakukan
oleh masyarakat yang merasa dirugikan dengan kebijakan pemda, pada tahun 2011
yang lalu Mendagri telah mengadakan surat edaran yang berisi tentang
pemfungsian ibu kota secara total, namun perintah resmi ini tidak pernah di indahkan
oleh pemerintah Buton Utara. Sehingga
melahirkan sebuah polemik yang berdampak pada perubahan sosial budaya masyrakat
setempat. Konflik horizontal tak mewarnai kisruhsaat itu, dimana masyarakat
yang pro terhadap UU No. 14 melakukan
pemberontakan yang dimpimpin oleh kalangan aktifis dan menuntut pemda agar memfungsikan
Buranga sebagai ibu kota yang sah, aksi ini memancing masyarakat yang setuju
terhadap kebijakan pemda sehingga melahirkan sebuah konflik yang
berkepanjangan. Tidak hanya itu, akibat dari kebijakan tersebut telah melahirkan
egosentrisme di tengah-tengan masyarakat Buton Utara. Hal tersebut memicu reaksi
masyarakat terutama orang-orang Kulisusu, untuk melakukan perlawanan terhadap
orang-orang yang menginginkan ibu kota berada di Buranga. Asumsi masyarakat
yang mendukung kebijakan pemda didasarkan pada peristiwa sejarah panjang Buton Utara. Orang-orang Kulisusu selalu
mengaitkan masalah sejarah mereka dengan keadaan sekarang.” Ereke itu merupakan
bekas ibu kota daerah kadie (istilah
daerah pada masa kesultanan buton) sehingga wajarlah kalau Ereke di jadikan ibu
kota Kabupaten walaupun harus bertentangan dengan hukum. Hampir seluruh
gambaran atau tata ruang Kota merupakan hegemoni dari kosmologi etnis Kulinsusu
sementara di Buton Utara terdapat begitu banyak kebudayaan. Mereka merasa
seolah-olah etnis yang layak untuk di jadikan ikon di Buton Utara Kecamatan
Kulisusu. Padahal keadaan tersebut sangat tidak multikultur dan tergolong
kedalam rasisme. Kebijakan tersebut juga mengakibatkan terjadinya ketegangan
antara sesama masyarakat Buton Utara, saling tidak percaya dan saling mecurigai
telah mewarnai suhu lingkungan sosial mereka. Solidaritas sangat sulit untuk
kita temukan dan terjadi pengelompokan-pengelompokan antar etnis sehingga
menghambat pembangunan di Buton Utara. Super ego kedua belah pihak sangatlah
tinggi dan tentunya memiliki alasan yang jelas. Seharusnya pemerintah harus
hadir sebagai penengah untuk terciptanya masyarakat yang harmonis, namun
nyatanya mereka malah memperparah keadaan tersebut. Hal ini tentunya dipengaruhi
oleh minimnya pendekatan yang dilakukan oleh pemda setempat.
PEMBANGUNAN FIKTIF DI BUTON UTARA
Mengapa harus di katakan pembangunan
fiktif? Sebuah pertanyaan yang mungkin membawa kita untuk menguraikan masalah
krusial yang ada di Buton Utara selang 11 tahun pasca pemekaran. Berakar pada
permasalahan ibu kota, di mana hampir seluruh pembangunan di laksanakan di tempat yang secara jelas tidak sesuai
dengan amanah undang-undang No.14 Tahun 2007. Pemda melakukan strategi dengan
mengubah nama komplek perkantoran dengan sebutan “buranga” padahal sudah sangat
jelas bahwa lokasi tersebut merupakan wilayah Kecamatan Kulisusu. Segala bentuk
aspek pemerintahan diatasnamakan Buranga, misalkan pada penulisan kop surat dan
papan nama yang terpampang pada setiap perkantoran. Penamaan tempat telah
menipu banyak orang, rekayasa ini tentunya bertujuan sebagai suatu penguatan
terhadap kebijakan yang mereka terapkan sekaligus untuk mengakali pemerintah
pusat yang sering kali melakukan peninjauan. Tidak hanya itu, pemerintah juga
membangun kantor bupati di Buranga yang mungkin bermaksud untuk meredam
kecemburuan sosial masyarakat Kecamatan Bonegunu. Penghambat besar tidak
terealisasinya amanah undang-undang bukan disebabkan oleh keadaan msayarakatnya
melainkan oleh pemerintah yang tidak tunduk pada hierarki hukum. Sehingga
kemudian menyebabkan masyarakat saling bertikai antara satu dan lainnya,
pemerintahlah yang menjadi dasar konflik horizontal di Buton Utara.
Ciri-ciri pokok dari manusia
Indonesia adalah hipokritis atau
munafik. Manusia Indonesia itu suka berpura-pura,lain di muka lain di belakang.
Menurut Mochtar Lubis faktor yang membuat mereka menjadi hipokritik adalah
tekanan yang keras dari sistem pemerintahan feodal. Orang dipakasa
menyembunyikan apa yang sebenarnya di rasakan dan dipikirkanya,karena takut
akan hukuman penguasa yang feodalstis. orang di paksa untuk bersikap “asal
bapak senang”,agar selalu mendapat limpahan berkah dari penguasa. Maksud
penguasa disini adalah bukan semata-mata dari pihak esksekutif belaka melainkan
mereka di kuasasi oleh egosentrisme. Di
perparah lagi dengan pemimpin yang malah memperkeruh keadaan sehingga berdampak
pada kehidupan sosial budaya masayarakat. Hal yang dekemukakan oleh Lubis sama
halnya dengan yang terjadi pada manusia di Buton Utara. Sebenarnya mereka
merasakan ketidak adilan dari setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah, namun hal tersebut dikekang oleh egosentrsme yang secara langsung
membuat mereka menjadi rasis dan menolak multikulturalisme. Mereka juga
khawatir terhadap eksistensi golongan yang bisa berpotensi tidak menjadi
representasi dari Kabupaten Biton Utara. Sehingga melahirkan sebuah prinsip “
asal etnis kita yang paling unggul”.

Komentar
Posting Komentar