Langsung ke konten utama

OLIGARKI DAN EGOSENTRISME DI TANAH BARAKATI


OLIGARKI DAN EGOSENTRISME DI TANAH BARAKATI


Salah satu esensi dari UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah, adalah negara dalam hal ini pemerintah pusat memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengisi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan, serta pelayanan masyarakat yang ada di daerahnya masing-masing.  Undang-undang 32 Tahun 2004 disamping mengatur satuan daerah otonom juga mengatur satuan pemerintahan secara administratif. Pada dasarnya hak-hak otonomi yang diberikan pemerintah kepada daerah-daerah guna untuk tercapainya tujuan Nasional serta tercapainya amanat UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, baik itu daerah tingkat I (Provinsi), daerah tingkat II (Kabupaten/kota) memiliki kewenangan seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganya masing-masing.  Meskipun demikian ada hal-hal dimana menyangkut kepentingan nasional, misalnya hal-hal yang mengancam kedaulatan NKRI diwilayah perbatasan, hal itu merupakan domain serta kewenangan dari pemerintah pusat, yang tidak diberikan kepada Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pasca pemekaran Kabupaten Buton Utara masih banyak persoalan yang terjadi diantara kalangan masyarakat itu sendiri, persoalan yang seringkali timbul adalah masalah Ibukota yang sampai sekarang belum di fungsikan sebagai Ibukota Kabupaten  Buton Utara yang pada kenyataanya tidak sesuai dengan amanah Undang-undang No 14 Tahun 2007.  Pembangunan infrastrutur yang seharusnya di pusatkan di Ibukota Kabupaten Buton Utara, namun pada  kenyataanya tidak sesuai dengan isi nota kesepakatan yang telah dituangkan dalam UU No 14 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Ibukota kabupaten Buton Utara adalah Buranga, sehingga focus dari pembangunan harus di Buranga dan hal itu banyak mendapat kecaman oleh masyarakat yang mendukung legalitas tersebut. Kalangan elit politik lokal serta masyarakat yang merupakan golongan dominan di Ereke memanfaatkan momen tersebut. Mereka menghendaki pembangunan difokuskan di Ereke bukan di Buranga, hal inilah yang menjadi pemicu dan titik awal terjadinya pembangunan yang tidak sesuai dengan amanah UU yang mengakibatkan terjadinya konflik pada masyarakat setempat. Keadaan tersebut dipicu oleh lahirnya regulasi yang prematur, dimana aturan yang dikeluarkan tersebut telah membuka ruang bagi golongan-golongan tertentu untuk berkuasa. Seharusnya pemerintah harus benar-benar mempresur secara kontinu aturan yang telah mereka buat agar tidak terjadi kesenjangan ditengah-tengah msayarakat, sehingga tujuan kesejateraan dapat terwujud sebagaimana mestinya. Regulasi tersebut disalahgunakan oleh golongan tertentu untuk menunjang eksistensi mereka.

SEBUAH TINJAUAN ANTROPOLOGI

                   Pasca pemekaran, kabupaten Buton utara telah banyak melakukan perubahan-perubahan dari berbagai aspek. Kabupaten Buton Utara terdiri dari dari enam Kecamatan yakni Kecamatan Kulisusu, Kulisusu Utara, Kulisusu Barat, Wakorumba Selatan, Bonegunu dan Kecamatan Kambowa. Dari enam Kecamatan ini terdiri dari berbagai macam bahasa, dimana hampir setiap Kecamatan memiliki bahasa yang berbeda begitu pula dengan tradisinya. Pada masa pemerintahan orde baru banyak masyarakat dari Jawa yang dimobilisasi ke Buton Utara atau pada saat itu di kenal dengan istilah tranmigrasi, dapat dikatakan Buton Utara adalah gambaran Indonesia dalam ruang lingkup kecil. Akibat adanya transmigras Buton Utara menjadi wilayah otonom yang memiliki kemajemukkan yang sangat tinggi. Dalam masyarakat majemuk manapun, mereka yang tergolong sebagai minoritas selalu didiskriminasi. Ada yang didiskriminasi secara legal dan formal, seperti yang terjadi di negara Afrika Selatan sebelum direformasi atau pada jaman penjajahan Belanda dan penjajahan Jepang di Indonesia. Ada yang didiskriminasi secara sosial dan budaya dalam bentuk kebijakan pemerintah nasional dan pemerintah setempat seperti yang terjadi di Buton Utara dewasa ini. Di Buton Utara telah terjadi diskriminasi oleh beberapa golongan terhadap masyarakat yang seharusnya merasakan pembangunan Ibu Kota yakni masyarakat Buranga. Dalam aturan perpajakan, masyarakat yang bermukim di Wilayah Ibu Kota akan membayar dengan nominal yang cukup besar di banding dengan masyarakat yang tinggal di desa-desa ataupun kelurahan. Masyarakat Buranga harus membayar pajak skala ibu kota namun pembangunan infrastruktur tidak dirasakan oleh mereka melainkan dialihkan di Kecamatan lain yakni Kecamatan Kulisusu(ereke). Porsi APBD yang seharusnya di realisasikan di Buranga malah dimobilisasi di tempat yang tidak sesuai dengan amanah UU No.14 tahun 2007. Pemda malah mempolitisasi dengan membuat perda No.51 tahun 2012 tentang tata ruang wilayah pembangunan. Dalam isi perda tersebut menjelaskan bahwa loaksi pembangunan hanya terpusat di Kecamatan Kulisusu, tentunya sangat tidak rasional dimana lokasi ibu kota terletak di Kecamatan Bonegunu namun pada kenyataannya mereka malah meniadakan Buranga. Bahakan ada beberapa oknum yang menyatakan kalau tempat tersebut tidak pernah ada dalam sejarah Kabupaten Buton Utara. Berbagai macam asumsi pembenaran dilontarkan oleh mereka yang tidak taat aturan. Upaya formal maupun tidak formal telah dilakukan oleh masyarakat yang merasa dirugikan dengan kebijakan pemda, pada tahun 2011 yang lalu Mendagri telah mengadakan surat edaran yang berisi tentang pemfungsian ibu kota secara total, namun perintah resmi ini tidak pernah di indahkan oleh pemerintah  Buton Utara. Sehingga melahirkan sebuah polemik yang berdampak pada perubahan sosial budaya masyrakat setempat. Konflik horizontal tak mewarnai kisruhsaat itu, dimana masyarakat yang pro terhadap UU  No. 14 melakukan pemberontakan yang dimpimpin oleh kalangan aktifis dan menuntut pemda agar memfungsikan Buranga sebagai ibu kota yang sah, aksi ini memancing masyarakat yang setuju terhadap kebijakan pemda sehingga melahirkan sebuah konflik yang berkepanjangan. Tidak hanya itu, akibat dari kebijakan tersebut telah melahirkan egosentrisme di tengah-tengan masyarakat Buton Utara. Hal tersebut memicu reaksi masyarakat terutama orang-orang Kulisusu, untuk melakukan perlawanan terhadap orang-orang yang menginginkan ibu kota berada di Buranga. Asumsi masyarakat yang mendukung kebijakan pemda didasarkan pada peristiwa sejarah panjang  Buton Utara. Orang-orang Kulisusu selalu mengaitkan masalah sejarah mereka dengan keadaan sekarang.” Ereke itu merupakan bekas ibu kota daerah kadie (istilah daerah pada masa kesultanan buton) sehingga wajarlah kalau Ereke di jadikan ibu kota Kabupaten walaupun harus bertentangan dengan hukum. Hampir seluruh gambaran atau tata ruang Kota merupakan hegemoni dari kosmologi etnis Kulinsusu sementara di Buton Utara terdapat begitu banyak kebudayaan. Mereka merasa seolah-olah etnis yang layak untuk di jadikan ikon di Buton Utara Kecamatan Kulisusu. Padahal keadaan tersebut sangat tidak multikultur dan tergolong kedalam rasisme. Kebijakan tersebut juga mengakibatkan terjadinya ketegangan antara sesama masyarakat Buton Utara, saling tidak percaya dan saling mecurigai telah mewarnai suhu lingkungan sosial mereka. Solidaritas sangat sulit untuk kita temukan dan terjadi pengelompokan-pengelompokan antar etnis sehingga menghambat pembangunan di Buton Utara. Super ego kedua belah pihak sangatlah tinggi dan tentunya memiliki alasan yang jelas. Seharusnya pemerintah harus hadir sebagai penengah untuk terciptanya masyarakat yang harmonis, namun nyatanya mereka malah memperparah keadaan tersebut. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh minimnya pendekatan yang dilakukan oleh pemda setempat.

PEMBANGUNAN FIKTIF DI BUTON UTARA

            Mengapa harus di katakan pembangunan fiktif? Sebuah pertanyaan yang mungkin membawa kita untuk menguraikan masalah krusial yang ada di Buton Utara selang 11 tahun pasca pemekaran. Berakar pada permasalahan ibu kota, di mana hampir seluruh pembangunan di laksanakan  di tempat yang secara jelas tidak sesuai dengan amanah undang-undang No.14 Tahun 2007. Pemda melakukan strategi dengan mengubah nama komplek perkantoran dengan sebutan “buranga” padahal sudah sangat jelas bahwa lokasi tersebut merupakan wilayah Kecamatan Kulisusu. Segala bentuk aspek pemerintahan diatasnamakan Buranga, misalkan pada penulisan kop surat dan papan nama yang terpampang pada setiap perkantoran. Penamaan tempat telah menipu banyak orang, rekayasa ini tentunya bertujuan sebagai suatu penguatan terhadap kebijakan yang mereka terapkan sekaligus untuk mengakali pemerintah pusat yang sering kali melakukan peninjauan. Tidak hanya itu, pemerintah juga membangun kantor bupati di Buranga yang mungkin bermaksud untuk meredam kecemburuan sosial masyarakat Kecamatan Bonegunu. Penghambat besar tidak terealisasinya amanah undang-undang bukan disebabkan oleh keadaan msayarakatnya melainkan oleh pemerintah yang tidak tunduk pada hierarki hukum. Sehingga kemudian menyebabkan masyarakat saling bertikai antara satu dan lainnya, pemerintahlah yang menjadi dasar konflik horizontal di Buton Utara.

            Ciri-ciri pokok dari manusia Indonesia  adalah hipokritis atau munafik. Manusia Indonesia itu suka berpura-pura,lain di muka lain di belakang. Menurut Mochtar Lubis faktor yang membuat mereka menjadi hipokritik adalah tekanan yang keras dari sistem pemerintahan feodal. Orang dipakasa menyembunyikan apa yang sebenarnya di rasakan dan dipikirkanya,karena takut akan hukuman penguasa yang feodalstis. orang di paksa untuk bersikap “asal bapak senang”,agar selalu mendapat limpahan berkah dari penguasa. Maksud penguasa disini adalah bukan semata-mata dari pihak esksekutif belaka melainkan mereka di kuasasi oleh egosentrisme.  Di perparah lagi dengan pemimpin yang malah memperkeruh keadaan sehingga berdampak pada kehidupan sosial budaya masayarakat. Hal yang dekemukakan oleh Lubis sama halnya dengan yang terjadi pada manusia di Buton Utara. Sebenarnya mereka merasakan ketidak adilan dari setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, namun hal tersebut dikekang oleh egosentrsme yang secara langsung membuat mereka menjadi rasis dan menolak multikulturalisme. Mereka juga khawatir terhadap eksistensi golongan yang bisa berpotensi tidak menjadi representasi dari Kabupaten Biton Utara. Sehingga melahirkan sebuah prinsip “ asal etnis kita yang paling unggul”.

           











 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengapa Kesadaran Kelas Begitu Penting: Studi Kasus Pabrik di Morowali

Mengapa Kesadaran Kelas Begitu Penting: Studi Kasus Buruh Pabrik di Morowali Morowali, Sulawesi Tengah, kini dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia. Keberadaan pabrik-pabrik pengolahan nikel dan industri logam menarik ribuan buruh dari berbagai daerah. Di tengah hiruk-pikuk aktivitas industri ini, muncul persoalan yang lebih dalam: bagaimana para buruh memahami posisi mereka dalam struktur sosial dan ekonomi yang ada. Di sinilah pentingnya kesadaran kelas — yaitu kesadaran tentang posisi sosial, ekonomi, dan kepentingan bersama sebagai kelompok pekerja. Artikel ini membahas mengapa kesadaran kelas sangat penting bagi buruh pabrik di Morowali, serta bagaimana teori-teori sosial klasik dapat membantu menjelaskan hal tersebut. Teori Kesadaran Kelas 1. Pengertian Kesadaran Kelas Kesadaran kelas adalah pemahaman seseorang atau sekelompok orang terhadap posisi mereka dalam struktur masyarakat — terutama dalam hubungan antara pihak yang memiliki alat produk...

Jejak Suram Hukum di Indonesia

  04 Juni 2020 Jejak Suram Hukum di Indonesia             Keadilan dalam setiap penerapan hukum merupakan tujuan utamanya. Dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, hukum adalah panglima tertinggi, ia sangat berperan penting terhadap tujuan kemanusian dan keadilan. Namun terkadang penerapan hukum tidak selalu berorientasi kepada tujuan idealisnya, hukum bisa saja menjadi ancaman bagi orang-orang tak bersalah. Jika kita melihat rekam jejak kebijakan hukum di Indonesia tentunya banyak sekali hal yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip penerapa hukum. Ada banyak hal yang menjadi pengaruh sehingga menjadikan hukum terlihat pincang. Beberapa faktor yang sangat fundamental adalah politik, uang dan oligarki. Hal demikian dapat kita temui berdasarkan kasus-kasus sebelumnya dimana adabanyak orang tidak bersalah divonis penjara lantaran tidak sejalan dengan kepentingan politik pragmatis, divonsi penjaran lantaran hakim disogok oleh orang-orang ...

Bocah Malang

  06 April 2020 Bocah Malang                Kejadian itu berawal dari rumor bahwa petinggi di Daerah X telah melakukan tindakan asusila kepada seorang bocah di bawah umur. Berita tidak mengenakkan itu pertama kali terdengar melalui via telepon dari kakakku, saat itu saya sedang berada di luar kota. Pertamakali mendengarnya saya tersontak kaget, sambil membatin bahwa peristiwa itu pasti tidak benar adanya. Saya menemui salah seorang rekan kerja dari petinggi itu dengan maksud mengkonfirmasi berita yang sudah beredar di tengah orang-orang x tersebut. Kami menentukan jam pertemuan berserta lokasinya dengan tujuan untuk membahas masalah ini sebelum mencuat ke publik. Pada pertengahan pertemuan saya memperlihatkan beberapa postingan di beranda facebook yang membahas kabar asusila petinggi daerah x itu. Kebetulan saya mengetahui persis latar belakang orang yang memposting kabar tersebut, selain itu saya juga mengetahui siapa orang-orang...